Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2014 :
Featured Posts
Kamis, 02 Januari 2014
Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Provinsi | Rekapitulasi DPSHP Sidalih | ||||
---|---|---|---|---|---|
Jml. TPS | Jml. Pemilih | ||||
1. ACEH | 10.751 | 3.328.750 | |||
2. BALI | 8.092 | 2.963.099 | |||
3. BANTEN | 20.657 | 7.973.453 | |||
4. BENGKULU | 4.267 | 1.376.025 | |||
5. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | 8.522 | 2.755.440 | |||
6. DKI JAKARTA | 16.375 | 6.846.230 | |||
7. GORONTALO | 2.321 | 806.926 | |||
8. JAMBI | 8.210 | 2.491.186 | |||
9. JAWA BARAT | 89.945 | 32.527.779 | |||
10. JAWA TENGAH | 68.276 | 26.445.718 | |||
11. JAWA TIMUR | 85.300 | 30.364.933 | |||
12. KALIMANTAN BARAT | 12.173 | 3.585.618 | |||
13. KALIMANTAN SELATAN | 8.803 | 2.822 |
KPU BANGUN SEMANGAT KERJA DENGAN BASIS KESADARAN
Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya berupaya membangun semangat dan mekanisme kerja jajaran penyelenggara Pemilu yang profesional. Komitmen untuk bekerja sesuai aturan dilakukan bukan karena adanya pengawasan dan takut terkena sanksi. Komitmen itu diharapkan dapat tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai abdi Negara.
“Kami berupaya membangun semangat, mental dan karakter jajaran penyelenggara Pemilu yang profesional. Ibarat pekerja, mereka bekerja bukan karena diawasi mandor tetapi karena rasa tanggung jawab dan kredibilitasnya sebagai seorang pekerja profesional,” terang Husni dalam acara DKPP Outlook 2013 : Proyeksi dan Refleksi di Ruang Sidang Utama Lantai II, KPU RI, Kamis (19/12).
Hadir dalam acara itu Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. Jajaran KPU, selain ketua KPU, hadir anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati dan Nasrullah dari Bawaslu.
Husni mengatakan secara kelembagaan pihaknya terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran di jajaran komisioner dan sekretariat untuk berprilaku secara tertib. “Kesadaran yang kita inginkan adalah kesadaran yang muncul dari dalam diri setiap jajaran penyelenggara, bukan karena ada DKPP atau Bawaslu. Faktor eksternal seperti DKPP hanya bersifat melengkapi situasi itu,” ujarnya.
Sejak awal, kata Husni, KPU sudah membangun gerakan moral untuk berprilaku tertib dalam penyelenggaraan Pemilu. Semua anggota KPU yang dilantik wajib menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk bekerja dengan memegang teguh aspek etis dan yuridis. “Poin-poin yang ada di dalam pakta integritas itu sebetulnya sudah melampaui nilai-nilai yang dikehendaki kode etik. Gerakan moral itu kita lakukan sampai ke tingkat penyelenggaran ad hoc,” ujarnya.
KPU TERIMA HASIL VALIDASI SPECIMEN SURAT SUARA DARI PARTAI POLITIK
Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil validasi specimen surat suara Pemilu dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 di Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU, Jumat (27/12), setelah pada minggu yang sama diserahkan oleh KPU untuk dicermati Parpol.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Hadar Navis Gumay, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati dan Arief Budiman serta para perwakilan dari Partai Politik. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh KPU untuk menerima hasil validasi oleh partai politik untuk kemudian diadakan perbaikan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengemukkaan bahwa validasi yang diserahkan oleh Parpol diterima oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, hasil pengecekan internal tersebut diserahkan kepada kami agar ada pemahaman yang sama terhadap hasil koreksi yang dilakukan oleh Parpol.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengemukkaan bahwa validasi yang diserahkan oleh Parpol diterima oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, hasil pengecekan internal tersebut diserahkan kepada kami agar ada pemahaman yang sama terhadap hasil koreksi yang dilakukan oleh Parpol.
Jumat, 27 Agustus 2010
Revisi UU Penyelenggara Pemilu bakal Alot
Jakarta, 27 Agustus 2010 JAKARTA--MI: Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak untuk menampung draf revisi UU Penyelenggara Pemilu yang diusulkan anggota dewan karena tidak sesuai konsensus awal. Konsensus menyatakan bahwa draf revisi harus disampaikan dalam bentuk usulan Komisi II DPR. "Sebetulnya Baleg akan menerima yang sudah masak. Kalau usulan anggota saja tidak bisa. Apa yang dirumuskan sebelumnya itu sebagai usulan komisi. Jadi, usulan anggota tidak serta-merta langsung diberikan ke Baleg karena sudah ditentukan perubahan UU 22/2007 ditangani oleh komisi," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8). Ia menyatakan fraksional pendapat mengenai makna independensi KPU merupakan hal yang wajar. Menurut dia, perbedaan pendapat yang terjadi di internal komisi harus ditangani dengan baik dan tidak ada unsur pemaksaan kehendak. "Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Ada tarik-ulur memang dan penyelesaiannya benar-benar harus dikembalikan ke kepentingan bangsa. Kalau kepentingan kelompok saja repot. Harus ada tarik ulur yang sehat, tidak memaksakan kehendak," ujarnya. Terkait isu tersebut, ia menyatakan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan agar posisi KPU dan Bawaslu diisi oleh orang independen. Unsur partai politik tidak boleh terlibat karena sama saja dengan juri yang merangkap menjadi pemain. Kalaupun ada kelemahan dalam penerapan sistem tersebut, ia menyatakan perbaikan bukan dilakukan dengan perombakan struktur. |
Langganan:
Postingan (Atom)