PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014-2 Senin, 30 Desember 2013 | |
Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.
Sebelumnya, Jum’at (27/12) daftar penerimaan sumbangan 4 (empat) Partai Politik dapat diakses melalui website KPU. Diantaranya Partai NasDem , Partai Kebangkitan Bangsa file 1 file 2 , Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional .
Pada hari ini, Senin (30/12), menyusul keempat Partai Politik yang sebelumnya telah melengkapi daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, kedelapan Partai Politik lainnya dapat diumumkan dan diakses melalui website KPU ialah sebagai berikut : |
Pengumuman
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar