Social Icons

Pengumuman

PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014-2

Senin, 30 Desember 2013
Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.
Sebelumnya, Jum’at (27/12) daftar penerimaan sumbangan 4 (empat) Partai Politik dapat diakses melalui website KPU. Diantaranya Partai NasDem , Partai Kebangkitan Bangsa file 1 file 2 , Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional .

Pada hari ini, Senin (30/12), menyusul keempat Partai Politik yang sebelumnya telah melengkapi daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, kedelapan Partai Politik lainnya dapat diumumkan dan diakses melalui website KPU ialah sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

MEDIA CENTER

Media Center KPU Bantaeng merupakan wujud kepedulian terhadap pentingnya akses data yang akan menunjang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Periode 2008 – 2013. Tujuan dari dibentuknya Media Center KPU Bantaeng adalah sebagai sarana informasi dan pertukaran data, terutama data mengenai Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Periode 2008 – 2013. Mari kita sukseskan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Periode 2008 – 2013. Wujudkan PILKADA DAMAI DAN BERKUALITAS.

Sample Text

 
Blogger Templates