Jakarta, 27 Agustus 2010
JAKARTA--MI: Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak untuk menampung draf revisi UU Penyelenggara Pemilu yang diusulkan anggota dewan karena tidak sesuai konsensus awal. Konsensus menyatakan bahwa draf revisi harus disampaikan dalam bentuk usulan Komisi II DPR.
"Sebetulnya Baleg akan menerima yang sudah masak. Kalau usulan anggota saja tidak bisa. Apa yang dirumuskan sebelumnya itu sebagai usulan komisi. Jadi, usulan anggota tidak serta-merta langsung diberikan ke Baleg karena sudah ditentukan perubahan UU 22/2007 ditangani oleh komisi," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).
Ia menyatakan fraksional pendapat mengenai makna independensi KPU merupakan hal yang wajar. Menurut dia, perbedaan pendapat yang terjadi di internal komisi harus ditangani dengan baik dan tidak ada unsur pemaksaan kehendak.
"Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Ada tarik-ulur memang dan penyelesaiannya benar-benar harus dikembalikan ke kepentingan bangsa. Kalau kepentingan kelompok saja repot. Harus ada tarik ulur yang sehat, tidak memaksakan kehendak," ujarnya.
Terkait isu tersebut, ia menyatakan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan agar posisi KPU dan Bawaslu diisi oleh orang independen. Unsur partai politik tidak boleh terlibat karena sama saja dengan juri yang merangkap menjadi pemain. Kalaupun ada kelemahan dalam penerapan sistem tersebut, ia menyatakan perbaikan bukan dilakukan dengan perombakan struktur.
"Kita kejar independensi. Sejak bagaimana wasit ikut main sepakbola? Tugas dia mengatur pertandingan bola. Bagaimana pertandingan wasit bisa menjadi pemain," tukasnya lagi.
Sikap F-PKS cenderung mengikuti F-PD. Ini menjadi titik balik perubahan sikap yang awalnya mendukung agar KPU dan Bawaslu diisi oleh unsur parpol seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua F-PKS Agus Purnomo pada munas PKS beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II F-PKS Gamari Sutrisno menyatakan bahwa fraksi cenderung setuju dengan independensi parpol dimaknakan sebagai bebasnya KPU dari unsur parpol. "KPU harus independen total. Kalau timsel dan DK KPU itu masih bisa memasukkan unsur parpol karena UU menyatakan bisa diusulkan oleh presiden dan DPR," cetusnya.
(Din/OL-8)
mediaindonesia.com
Sumber: |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar